Back

Tentang Kami

Bimbingan konseling mahasiswa bertujuan membantu mahasiswa dalam mewujudkan potensi dirinya secara optimal, baik untuk kepentingan dirinya maupun tuntutan lingkungan secara konstruktif, mampu memecahkan persoalan yang dihadapi secara realistis, dan mampu mengambil keputusan mengenai berbagai pilihan secara rasional sehingga diharapkan dapat melaksanakan keputusan secara konkrit dan bertanggung jawab, maka mahasiswa perlu merumuskan rencana akademik, karier dan rencana kepada lainnya yang mendukung perannya sebagai orang dewasa.

Jadwal Layanan Bimbingan Konseling

Hari Waktu Ruangan
Senin s/d Kamis 10.00 – 15.00 WIB Ruang BK, Gedung Auditorium Kemuning, Lt. 1
Jumat Libur
Sabtu 09.00 – 12.00 WIB Ruang BK, Gedung Auditorium Kemuning, Lt. 1

Mekanisme Layanan Bimbingan Konseling

  1. Mahasiswa/konseli membuka website mahardika.ac.id pada menu kemahasiswaan dan layanan bimbingan konseling.
  2. Mahasiswa/konseli mengisi formulir registrasi konseling secara online.
  3. Admin mencatat data registrasi;
  4. Admin menghubungi konselor untuk membuat jadwal pertemuan;
  5. Konselor menetapkan jadwal pertemuan;
  6. Admin memcatat jadwal pertemuan konselor dengan Mahasiswa/konseli;
  7. Admin mengirim jadwal pertemuan konseling ke Mahasiswa/konseli melalui email atau chat yang sesuai dengan data registrasi;
  8. Mahasiswa/konseli mendapat balasan email atau chat dari tim admin untuk jadwal pelaksanaan konseling;
  9. Konselor menyiapkan data mahasiswa/konseli dan informasi lain yang dibutuhkan.
  10. Mahasiswa/konseli melakukan bimbingan dan konseling pada jadwal yang telah ditetapkan;
  11. Mahasiswa/konseli mengisi daftar hadir konseling yang tersedia di ruangan konseling;
  12. Mahasiswa/konseli menyampaikan permasalahan pada konselor;
  13. Konselor menyimak, mengidentifikasi, menganalisa permasalahan yang disampaikan mahasiswa serta memberikan solusi pada Mahasiswa/konseli;
  14. Mahasiswa/konseli mendapat solusi permasalahan dari konselor;
  15. Konselor mengevaluasi pemahaman, kondisi psikologis dan lainnya pada sesi akhir konseling;
  16. Konselor menetapkan hasil konseling :
    • Jika Mahasiswa/konseli sudah mendapatkan solusi dan merasakan perubahan kondisi psikologis yang baik, maka Mahasiswa/konseli dapat mengakhiri pertemuan konseling;
    • Jika Mahasiswa/konseli belum mendapatkan solusi dan merasakan perubahan kondisi psikologis yang baik, maka pertemuan konseling dapat dilanjutkan pada tindak lanjut ke sesi konseling berikutnya dengan cara mahasiswa/konseli mengisi kembali formulir pendaftaran;
    • Jika Mahasiswa/konseli tidak mengalami perubahan kondisi atau mengalami gangguan kesehatan mental, maka konselor dapat membuat jadwal pertemuan dengan orangtua mahasiswa/konseli dan/atau merujuk mahasiswa/konseli pada konselor ahli atau tenaga kesehatan lainnya yang sesuai dengan permasalahan mahasiswa/konseli dengan cara membuat surat rujukan;
  17. Konselor mengakhiri pertemuan konseling pada mahasiswa/konseli;
  18. Mahasiswa/konseli mengakhiri pertemuan konseling dan meninggalkan ruangan;
  19. Konselor mendokumentasikan seluruh kegiatan konseling pada buku laporan;
  20. Konselor menyampaikan konseling berakhir pada admin;

Registrasi Layanan Bimbingan Konseling

Silahkan tekan tombol dibawah ini untuk mengajukan pendaftaran layanan bimbingan konseling:

Bagikan tulisan ini